Paroki Roh Kudus

Ketentuan Pastoral Keuskupan Surabaya ke I Terkait Covid19

Home / DPH Artikel / Ketentuan Pastoral Keuskupan Surabaya ke I Terkait Covid19
Paroki Roh Kudus

Ketentuan Pastoral Keuskupan Surabaya ke I Terkait Covid19

KETENTUAN PASTORAL (I) KEUSKUPAN SURABAYA DALAM MENGHADAPI MASA PANDEMIK COVID-19

Memperhatikan perkembangan terkait Virus Corona (Covid 19), dan hasil pertemuan para Romo Vikep bersama Kuria Keuskupan Surabaya pada tanggal 19 Maret 2020 di Ruang Pertemuan Keuskupan Surabaya, kami memberikan ketentuan pastoral sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum :
    • Dua prinsip penggembalaan di tengah situasi saat ini:
      a. Hendaknya tidak menghilangkan rahmat sakramen dan sekaligus tidak mengabaikan himbauan pemerintah.
      b. Hendaknya menjaga keselamatan diri dan sekaligus keselamatan sesama.
    • Bagi para gembala dimohon untuk tidak menebarkan kepanikan dalam menghadapi situasi saat ini. Bersama dengan umat, para gembala diajak untuk melihat dan merenungkannya dalam kerangka iman.
    • Bagi umat yang sedang sakit, tanpa mengurangi makna misteri yang sedang dirayakan, dianjurkan untuk menyatukan laku rohani bersama doa Gereja, di rumah masing-masing.
    • Situasi darurat tidak menghilangkan pelayanan sakramen. Untuk situasi saat ini, pelayanan sakramen tetap dilaksanakan dengan memperhatikan anjuran social distance dan kesehatan diri serta kebersihan lingkungan.
    • Di masing-masing gereja dan setiap pribadi dianjurkan untuk semampu mungkin menyediakan kelengkapan sanitasi (misalnya: hand sanitizer, tempat cuci tangan dengan sabun untuk umat dan disinfectan untuk kebersihan sarana pra sarana gereja).
    • Atas dasar himbauan pemerintah, untuk kegiatan umat yang bersifat mengumpulkan massa (di luar pelayanan sakramen), ditiadakan sampai dengan tanggal 29 Maret 2020.
    • Tempat-tempat ziarah dan devosional di luar kompleks gereja paroki, dianjurkan untuk ditutup sementara sampai dengan tanggal 29 Maret 2020.
    • Untuk kebijakan-kebijakan setempat selain yang tercantum dalam himbauan pastoral ini, hendaknya dikoordinasikan dengan Vikep masing-masing.
  2. Ketentuan Pastoral Pekan Suci tahun 2020
    • Minggu Palma :
      o Tetap diadakan pemercikan daun palma, tetapi harus dipastikan kebersihan air suci.
      o Prosesi awal dianjurkan untuk menggunakan ritus meriah (cara kedua) atau sederhana (cara ketiga).
    • Kamis Putih :
      o Pembasuhan kaki tetap dilaksanakan, dengan memperhatikan kebersihan air yang digunakan. Dianjurkan untuk menggunakan lap masing-masing orang (dan tidak dilakukan penciuman kaki).
      o Umat tetap diajak untuk melaksanakan tuguran.
    • Jumat Agung :
      o Untuk visualisasi atau dramatisasi jalan salib dianjurkan ditiadakan, sedangkan ibadat jalan salib pagi tetap bisa dilaksanakan.
      o Penghormatan salib dilaksanakan dengan tindakan penghormatan satu salib, dengan membungkukkan badan (sesuai surat edaran Komisi Liturgi No. 01/KOMLIT/SBY/III/2019 tanggal 28 Maret 2019)
    • Vigili Paskah :
      o Untuk percikan air suci setelah pembaharuan janji baptis harap dipastikan kebersihan air sucinya.

Surabaya, 19 Maret 2020
Salam dan doa saya,

Msgr. Vincentius Sutikno Wisaksono
Uskup Surabaya

 

File Surat Asli Ketentuan Pastoral I Keuskupan Surabaya :

https://drive.google.com/file/d/1kI9MQEOl77Mz8wTo2Ee6WZIWHSclBjY2/view?usp=sharing