Paroki Roh Kudus

Ketentuan Iringan Organ selama masa Prapaskah & Pekan Suci

Home / Bidang Sumber Artikel / Ketentuan Iringan Organ selama masa Prapaskah & Pekan Suci
Paroki Roh Kudus

Ketentuan Iringan Organ selama masa Prapaskah & Pekan Suci

Selama Masa Prapaskah, bunyi alat-alat musik diperkenankan hanya untuk mengiringi nyanyian, kecuali hari Minggu Prapaskah ke-4 dan hari raya serta pesta yang terjadi dalam masa khusus ini. Jenis suara organ dianjurkan 'PipeOrgan'.

Pemakaian organ minimalis, tidak dominan, tidak improvisasi, dan tidak perlu dimainkan saat waktu kosong.

Alat musik tabuh termasuk inkulturasi, rasanya tidak cocok dimainkan pada Masa Prapaskah yang menekankan pertobatan dan sengsara Kristus. Iringan kolintang tidak bisa digunakan, karena tidak bisa berhenti ketika nyanyian selesai.

Sejak awal Masa Prapaskah sampai Malam Paskah, “Alleluya” tidak dipakai dalam semua ibadat; juga pada hari raya dan pesta yang ada dalam Masa Prapaskah

Kamis Putih

Selama dinyanyikan "Kemuliaan" lonceng dibunyikan dan organ bisa dipakai. Tetapi sesudah itu tidak ada iringan musik, sampai misa malam Paskah

Jumat Agung

Suasana ibadat hening, tanpa musik iringan, sejak perarakan masuk